Resmi! Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos Mulai 28 Maret

Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Permen Komdigi No 9 Tahun 2026. Akun medsos anak di bawah 16 tahun bakal dinonaktifkan mulai 28 Maret.

M
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid (tengah).
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid (tengah). | Foto: Humas Kemkomdigi

Portalbontang.com, Jakarta - Pemerintah pusat resmi mengambil langkah tegas terkait pelindungan anak di ruang digital yang makin tak terkendali.

Kementerian Komunikasi dan Digital baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan baru ini merupakan pelaksanaan teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Kanker Ginjal

Melalui regulasi ini, seluruh platform digital diwajibkan mematuhi pedoman teknis perlindungan pengguna di bawah umur.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan hal tersebut secara langsung di Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026).

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya.

Kebijakan strategis berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026.

Baca Juga: UMM Tuan Rumah Silaturahmi Aisyiyah Jatim, Serukan Semangat Ramadhan Berkemajuan dan Integritas Umat

Pada tahap awal implementasi, aturan ketat ini menyasar platform media sosial dan jejaring yang dinilai berisiko tinggi.

Deretan platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, hingga game Roblox.

Langkah pencegahan ini diambil mengingat besarnya ancaman digital yang mengintai anak-anak Indonesia setiap harinya.

Baca Juga: Safari Ramadan di Masjid Hibatullah, Wali Kota Bontang Serahkan Dana Hibah Rp50 Juta dan 20 Al-Qur'an

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandasnya.

Meutya Hafid menyadari dan mengakui bahwa implementasi aturan ini pasti akan memerlukan banyak penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu