SDN 008 Bontang Utara Bagi TKA Tiga Sesi Selama Dua Hari, 108 Siswa Jadi Peserta

SDN 008 Bontang Utara membagi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam tiga sesi selama dua hari untuk mengakomodasi 108 peserta ujian.

R
Kepala SDN 008 Bontang Utara, Masitah bersama siswa-siswinya.
Kepala SDN 008 Bontang Utara, Masitah bersama siswa-siswinya. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SDN 008 Bontang Utara membagi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam tiga sesi selama dua hari untuk mengakomodasi 108 peserta ujian.

Kepala sekolah Masitah menjelaskan pembagian sesi dilakukan berdasarkan kesiapan fasilitas sekolah, jumlah rombongan belajar, serta keputusan internal sekolah.

Menurutnya, tiap sekolah memiliki pola pelaksanaan berbeda tergantung kondisi masing-masing.

Baca Juga: Semangat 15 Siswa PMR SDN 006 Bontang Selatan Diuji di Ajang Kompetisi PMI

“Kami empat rombel, sehingga diputuskan dua hari dengan tiga sesi agar lebih efektif dan tertata,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).

Pada hari pertama, pelaksanaan disebut berlangsung lancar tanpa gangguan teknis, termasuk pada sistem jaringan internet yang telah diantisipasi sebelumnya.

Pembagian sesi dinilai membantu sekolah mengatur arus peserta, penggunaan perangkat, serta pengawasan selama ujian berlangsung agar lebih terkontrol.

Dirinya menyebut skema ini juga memberi ruang bagi sekolah untuk memastikan setiap peserta memperoleh layanan dan perhatian yang sama selama mengikuti ujian.

Baca Juga: Dibiayai Dana Kas Sekolah, Pembinaan Peserta FLS3N di SDN 006 Bontang Selatan Diperkuat

"Dengan manajemen pelaksanaan yang telah disusun, kami berharap seluruh tahapan TKA dapat berjalan sesuai rencana hingga selesai," tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu