Dibiayai Dana Kas Sekolah, Pembinaan Peserta FLS3N di SDN 006 Bontang Selatan Diperkuat

Komitmen SDN 006 Bontang Selatan dalam pembinaan prestasi seni ditunjukkan melalui dukungan pendanaan untuk peserta FLS3N 2026.

R
Koordinator Lomba SDN 006 Bontang Selatan, Zakia Nur Masruroh.
Koordinator Lomba SDN 006 Bontang Selatan, Zakia Nur Masruroh. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Komitmen SDN 006 Bontang Selatan dalam pembinaan prestasi seni ditunjukkan melalui dukungan pendanaan untuk peserta FLS3N 2026.

Sekolah menggunakan dana kas untuk membiayai pelatih yang mendampingi siswa, khususnya pada cabang tari yang menjadi unggulan.

Dukungan itu dinilai penting agar pembinaan berjalan konsisten dan peserta mendapat pendampingan maksimal selama masa persiapan.

Baca Juga: 700 Tanaman Jadi Modal SDN 008 Bontang Utara Rawat Predikat Adiwiyata Mandiri

Koordinator Lomba Zakia Nur Masruroh menyebut dukungan sekolah menjadi salah satu faktor penting dalam kesiapan peserta.

“Sekolah memberi perhatian penuh, termasuk menghadirkan pelatih untuk mendampingi anak-anak. Itu bentuk keseriusan kami agar mereka bisa tampil maksimal,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, pembinaan yang baik tak lepas dari dukungan fasilitas, pelatih, dan komitmen sekolah untuk terus memberi ruang tumbuh bagi bakat siswa.

Selain pembiayaan pelatih, sekolah juga memberi perhatian terhadap kebutuhan latihan peserta agar proses pembinaan berjalan lebih optimal sesuai target yang ditetapkan.

Baca Juga: Kehadiran Kepala Daerah Dinilai Penting, Jadwal BCC Tunggu Penyesuaian Agenda Pimpinan

Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari upaya sekolah menjaga konsistensi pembinaan prestasi, termasuk di bidang non-akademik yang selama ini terus diperkuat.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu