SDN 011 Bontang Selatan Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Apresiasi Siswa Dermawan

SDN 011 Bontang Selatan menjadikan peringatan Hardiknas 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter di kalangan siswa.

R
Koordinator Kesiswaan, Maria Ekawati.
Koordinator Kesiswaan, Maria Ekawati. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SDN 011 Bontang Selatan menjadikan peringatan Hardiknas 2026 sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan karakter di kalangan siswa. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui penganugerahan murid dermawan.

Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap siswa yang menunjukkan sikap kepedulian tinggi terhadap sesama. 

Sekolah menilai bahwa nilai-nilai seperti empati dan solidaritas perlu ditanamkan sejak usia dini.

Baca Juga: Sempat Bikin Heboh, Ternyata Segini Harga Asli Kursi Pijat Gubernur Kaltim

Koordinator Kesiswaan, Maria Ekawati, menyampaikan bahwa murid yang terpilih adalah mereka yang secara konsisten berinfaq serta membantu teman yang mengalami kesulitan.

Ia menekankan bahwa pendidikan tidak hanya soal pengetahuan, tetapi juga tentang bagaimana membentuk karakter siswa agar menjadi pribadi yang baik.

“Setiap jenjang kelas kami pilih satu siswa, mulai dari kelas 1 hingga kelas 5. Mereka menjadi teladan bagi teman-temannya,” ungkapnya, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran siswa bahwa berbagi adalah bagian penting dalam kehidupan sosial.

Baca Juga: Wacana Penghapusan Sarjana Pendidikan Mengemuka, Akademisi UMM: Kampus Bukan Pabrik Pekerja

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk membangun lingkungan sekolah yang harmonis dan penuh kepedulian.

Ke depan, SDN 011 Bontang Selatan berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang mendukung pembentukan karakter siswa secara berkelanjutan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu