Sejumlah SD di Bontang Hanya Buka Satu Rombel

Beberapa sekolah dasar di Bontang hanya membuka satu rombongan belajar (rombel) pada tahun ajaran 2026/2027. Ini sebabnya.

R
Ilustrasi salah satu SDN di Bontang.
Ilustrasi salah satu SDN di Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Beberapa sekolah dasar di Bontang hanya membuka satu rombongan belajar (rombel) pada tahun ajaran 2026/2027.

Hal ini disebabkan jumlah pendaftar yang relatif sedikit. Disdikbud menyesuaikan kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, menjelaskan kondisi ini umum terjadi di wilayah tertentu. 

Baca Juga: Anak Pesisir Bontang Dapat Prioritas Masuk SD Lewat Jalur Afirmasi

Jumlah penduduk yang tidak terlalu padat menjadi faktor utama. Namun pelayanan pendidikan tetap maksimal.

Menurutnya, jumlah siswa yang sedikit bukan menjadi kendala. Justru memberikan kesempatan pembelajaran lebih fokus. Guru dapat lebih intensif membimbing siswa.

“Sekolah dengan satu rombel tetap kami perhatikan kualitasnya,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan tidak ada perbedaan layanan. Disdikbud memastikan semua sekolah mendapat dukungan. Baik dari segi tenaga pengajar maupun fasilitas. Standar pendidikan tetap sama.

Baca Juga: Jalur Mutasi, Syarat Ketat bagi Siswa dari Luar Daerah Bontang

Kondisi ini juga menjadi bagian dari pemerataan pendidikan. Setiap wilayah tetap memiliki akses sekolah. Tidak ada daerah yang terabaikan.

Pemerintah terus memantau perkembangan jumlah siswa. Evaluasi dilakukan secara berkala. Hal ini untuk penyesuaian kebijakan ke depan.

Masyarakat diimbau tidak ragu memilih sekolah terdekat. Semua sekolah memiliki kualitas yang dijaga. Pemerintah menjamin hal tersebut.

Baca Juga: Pendidikan Holistik, SMP Negeri 8 Bontang Seimbangkan Akademik dan Karakter

“Tidak ada perbedaan kualitas antara sekolah besar dan kecil,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu