Portalbontang.com, Bontang - Jalur mutasi dalam SPMB 2026 diperuntukkan bagi calon siswa yang orang tuanya pindah tugas ke Kota Bontang.
Jalur ini memberikan kesempatan bagi siswa dari luar daerah untuk tetap melanjutkan pendidikan. Namun, persyaratannya cukup ketat.
Kepala Bidang Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, menyebut calon siswa wajib melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan daerah asal.
Baca Juga: Pendidikan Holistik, SMP Negeri 8 Bontang Seimbangkan Akademik dan Karakter
Selain itu, harus ada SK penugasan orang tua di Kota Bontang. Dokumen ini menjadi syarat utama.
Sekolah seperti SMP Negeri 2 dan SMP Negeri 4 yang memiliki rombel besar berpotensi menerima lebih banyak siswa jalur mutasi.
Namun distribusi tetap diatur agar merata. Sekolah lain juga tetap menerima sesuai kapasitas.
Calon siswa juga diwajibkan menunjukkan rapor kelas 5 serta Surat Keterangan Lulus (SKL). Semua dokumen harus asli dan dilengkapi fotokopi. Verifikasi dilakukan saat pendaftaran.
Baca Juga: Disdikbud: Bontang Terapkan Sistem Kuota Inklusi di Sekolah
"Jalur mutasi tidak bisa digunakan sembarangan. Hanya bagi yang benar-benar pindah tugas. Hal ini untuk menjaga keadilan," tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Selain itu, Disdikbud juga mengantisipasi lonjakan pendaftar dari luar daerah. Sistem seleksi akan memastikan tidak mengganggu kuota lokal. Prioritas tetap diberikan kepada warga Bontang.
Sekolah dengan rombel terbatas seperti SMP Negeri 8 dan SMP Negeri 9 juga berpeluang menerima siswa mutasi.
Baca Juga: Kuota Inklusi 5 Persen Jadi Upaya Pemerataan Pendidikan di Bontang
Namun jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas. Tidak ada sekolah yang dipaksakan menerima lebih.
“Semua harus sesuai prosedur, tidak bisa asal pindah,” tandasnya. (adv)