Sekolah di Bontang Terapkan Pembiasaan Keagamaan Sebelum Belajar

Sejumlah sekolah di Kota Bontang terus menerapkan pembiasaan kegiatan keagamaan sebelum proses belajar mengajar dimulai.

R
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sejumlah sekolah di Kota Bontang terus menerapkan pembiasaan kegiatan keagamaan sebelum proses belajar mengajar dimulai sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter siswa.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin mengatakan, kegiatan religius seperti tadarus, doa bersama, dan pembinaan spiritual memberikan dampak positif terhadap perkembangan perilaku peserta didik.

Menurutnya, pembiasaan tersebut menjadi langkah penting untuk menanamkan nilai disiplin dan akhlak mulia kepada siswa sejak usia sekolah dasar.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

“Kegiatan keagamaan di sekolah sangat baik karena membantu membentuk kebiasaan positif bagi siswa,” katanya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, program religius yang diterapkan sekolah tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga memperkuat pendidikan moral dan etika peserta didik.

Disdikbud menilai, sekolah memiliki peran strategis dalam membangun generasi muda yang memiliki keseimbangan antara ilmu pengetahuan dan nilai spiritual.

Selain itu, keterlibatan guru dalam kegiatan keagamaan bersama siswa juga dianggap mampu mempererat hubungan emosional antara pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

"Kami berharap pembiasaan religius di sekolah dapat terus berjalan secara konsisten dan menjadi budaya positif dalam dunia pendidikan di Bontang," tuturnya.

Ia menambahkan, dukungan orang tua juga menjadi faktor penting agar pembinaan karakter siswa dapat berjalan maksimal di lingkungan sekolah maupun rumah. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu