Sekolah Paket Tetap Berjenjang, Proses Belajar Jadi Kunci Kelulusan

Plt Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh, menyebut bahwa proses pendidikan menjadi inti dari program sekolah paket.

R
Gedung SPNF SKB Bontang.
Gedung SPNF SKB Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Program pendidikan kesetaraan bukan sekadar alternatif, tetapi bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki jenjang dan tahapan jelas. Setiap peserta harus mengikuti alur yang sama seperti pendidikan formal.

Plt Kepala SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh, menyebut bahwa proses pendidikan menjadi inti dari program sekolah paket. Tidak ada kelulusan tanpa melalui pembelajaran yang terstruktur.

Tahapan dimulai dari pendaftaran dengan kelengkapan dokumen. Data peserta kemudian diverifikasi dan dimasukkan ke dalam sistem nasional.

Baca Juga: SDN 006 Bontang Utara Hadirkan Nuansa Religius di Awal Pembelajaran

Peserta yang telah terdaftar wajib mengikuti pembelajaran. Metode pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan, namun tetap mengacu pada kurikulum yang berlaku.

Selain itu, peserta juga memiliki raport sebagai bukti perkembangan belajar. Hal ini menunjukkan bahwa proses pendidikan benar-benar dijalankan.

“Setiap peserta dinilai secara menyeluruh, bukan hanya dari hasil ujian akhir,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Program ini juga memiliki struktur semester. Umumnya, peserta membutuhkan waktu hingga enam semester untuk menyelesaikan pendidikan.

Baca Juga: SPMB 2026, SDN 006 Bontang Utara Prioritaskan Kelas Ideal

Setelah seluruh tahapan dilalui, peserta dapat mengikuti ujian kesetaraan. Ujian ini menjadi tahap akhir sebelum dinyatakan lulus.

Hairul Saleh menutup dengan menegaskan pentingnya proses dalam pendidikan.

“Kami memastikan setiap lulusan memiliki kualitas yang setara dengan sekolah formal,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu