SMPN 4 Bontang Klaim Nihil Kasus Miras di Kalangan Siswa

SMPN 4 Bontang memastikan hingga saat ini belum pernah menemukan siswanya terlibat konsumsi minuman keras, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

R
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mangara Herry Andersen.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mangara Herry Andersen. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMPN 4 Bontang memastikan hingga saat ini belum pernah menemukan siswanya terlibat konsumsi minuman keras, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah. 

Kondisi tersebut disebut tidak lepas dari pengawasan dan pembinaan yang terus dilakukan pihak sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mangara Herry Andersen, mengatakan sekolah rutin memberikan edukasi kepada siswa terkait bahaya pergaulan menyimpang, khususnya konsumsi alkohol di usia remaja.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

“Saya selalu bilang dalam agama, tubuh manusia itu harus dijaga. Sedangkan alkohol itu adalah hal yang paling dilarang dan bisa mengakibatkan kerusakan,” katanya, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, pembinaan karakter dilakukan melalui berbagai kegiatan, termasuk program keagamaan setiap pagi sebelum pembelajaran dimulai. 

Siswa muslim diwajibkan mengikuti tausiah dan pengajian sebagai bentuk penguatan moral.

“Setiap pagi sebelum belajar selalu ada kegiatan agama. Bagi yang muslim wajib mendengarkan tausiah dan pengajian,” ujarnya.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Selain itu, sekolah juga menerapkan program wajib belajar malam yang digagas Pemerintah Kota Bontang. 

Program tersebut mewajibkan siswa belajar di rumah mulai pukul 19.00 hingga 21.00 Wita agar tidak berkeliaran di luar rumah.

“Kita juga menerapkannya sesuai dengan programnya Wali Kota, yaitu anak-anak wajib belajar mulai pukul 19.00 hingga 21.00 Wita,” jelasnya.

Dirinya berharap, langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan sekolah dapat terus menjaga siswa dari pengaruh negatif lingkungan serta meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya pendidikan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu