Susu Ikan Jadi Solusi Alternatif di Program Prabowo-Gibran, Begini Perbandingan Nutrisi dengan Susu Sapi

Ramai isu tentang susu ikan sebagai alternatif dari susu sapi dalam program menu makan gratis Prabowo-Gibran.

R
Susu Ikan Jadi Solusi Alternatif di Program Prabowo-Gibran, Begini Perbandingan Nutrisi dengan Susu Sapi

PORTAL BONTANG – Susu ikan sedang menjadi topik hangat di Indonesia sebagai alternatif susu sapi dalam rencana program makan gratis yang diusung oleh Prabowo-Gibran.

Gagasan penggunaan susu ikan ini muncul karena keterbatasan jumlah sapi perah di Indonesia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan program tersebut.

Direktur Utama Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, ID FOOD, Sis Apik Wijayanto, menyatakan bahwa Indonesia memerlukan impor 2 juta sapi perah untuk mendukung program susu gratis.

Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan: Inilah yang Sebenarnya Terjadi di Indonesia

“Sedangkan jumlah sapi perah di Indonesia sejauh ini kurang lebih ada 400 ribu ekor,” ujar Sis Apik saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Rabu, 4 September 2024.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pangan yang baik menjadi faktor kunci keberhasilan program ini.

Sebagai BUMN yang terlibat dalam program tersebut, ID FOOD berencana mengatasi kekurangan pasokan susu dengan alternatif lain.

Lebih jauh, Sis Apik menambahkan, “Jika tidak mungkin ada produk alternatif yang bisa dilakukan sebagai pengganti susu sapi, maka dari ikan ada juga,” sambil menyebut bahwa usulan ini tengah dikaji lebih lanjut.

Baca Juga: Pasca Debat Pilpres AS, Momen Donald Trump dan Kamala Harris 'Bersatu' dalam Peringatan Tragedi 9/11

Pengembangan susu ikan masih menghadapi tantangan, terutama dari segi aroma, yang menurut Sis Apik, “masih perlu perbaikan.”

Proses Pengolahan Susu Ikan di Indonesia

Susu ikan merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Kemenkop UKM pada Agustus 2023.

Baca Juga: Mantan Anggota KPU Hasyim Asy'ari Diduga Terlibat Korupsi dan Penyalahgunaan Dana Pemilu 2024

Namun, seperti yang dijelaskan oleh Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, susu ikan bukanlah produk susu dari ikan sepenuhnya.

Susu ikan mengandung Hidrolisat Protein Ikan (HPI), yaitu hasil olahan protein ikan yang diproses dengan metode hidrolisis untuk menghasilkan peptida dan asam amino sederhana.

Berdasarkan penelitian tahun 2021, HPI memiliki kadar protein yang lebih dari 60 persen, menjadikannya kaya akan nutrisi.

Perbandingan Nutrisi Susu Ikan dan Susu Sapi

Ada beberapa perbedaan nutrisi yang signifikan antara susu ikan dan susu sapi, yang dapat menjadi pertimbangan bagi konsumen:

Baca Juga: Konten Parodi Paus Fransiskus Picu Reaksi Keras, Simak Deretan Kasus Influencer Indonesia yang Berakhir di Penjara

  1. Profil Nutrisi: Susu ikan kaya akan Omega-3 dan protein, sedangkan susu sapi dikenal sebagai sumber nutrisi yang lengkap, terutama dalam hal keseimbangan gizi.

  2. Komposisi Utama: Susu ikan unggul dalam protein berkualitas tinggi dan asam lemak, sementara susu sapi kaya akan kalsium, yang penting untuk kesehatan tulang dan gigi.

  3. Manfaat Nutrisi: Omega-3 dalam susu ikan, khususnya EPA dan DHA, sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung, otak, dan sistem saraf. Sebaliknya, susu sapi mengandung protein seperti kasein dan whey yang mudah dicerna serta berperan penting dalam pertumbuhan.

  4. Nutrisi Tambahan: Susu ikan mengandung selenium, mineral penting dengan fungsi antioksidan yang melindungi sel dari kerusakan. Di sisi lain, susu sapi menyediakan potassium yang membantu mengatur tekanan darah dan fosfor yang memperkuat kalsium untuk kesehatan tulang.

Baca Juga: Perbandingan Proses Pemungutan Suara di Pemilu AS dan Indonesia, Berikut Perbedaan Utamanya

Susu ikan kini menjadi pilihan yang patut dipertimbangkan dalam menghadapi tantangan suplai susu sapi, dengan keunggulan nutrisi yang berbeda namun tetap bermanfaat. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu