Syarat Masuk SDN 001 Bontang Utara: Usia Minimal 6 Tahun hingga Kelengkapan Dokumen

R
Pengumuman SPMB SDN 001 Bontang Utara.
Pengumuman SPMB SDN 001 Bontang Utara. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SDN 001 Bontang Utara menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik baru dalam SPMB 2026/2027. 

Salah satu syarat utama adalah usia anak yang minimal 6 tahun dan idealnya telah berusia 7 tahun per 1 Juli 2026.

Selain itu, calon siswa wajib melengkapi berbagai dokumen administrasi, seperti fotokopi Kartu Keluarga dan akta kelahiran dengan menunjukkan dokumen asli. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi identitas dan domisili.

Baca Juga: DAK Pemerintah Pusat Dukung Revitalisasi Toilet di SDN 001 Bontang Utara

Plt Kepala SDN 001 Bontang Utara, Langgeng Suprantoro, mengatakan, sekolah juga meminta fotokopi ijazah TK bagi yang memiliki, serta kartu menuju sehat sebagai bagian dari data pendukung kesehatan anak. 

Bagi keluarga penerima bantuan, diwajibkan melampirkan fotokopi KIP, PKH, atau dokumen sejenis.

"Untuk calon siswa dari luar daerah, diperlukan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan daerah asal serta fotokopi SK penugasan orang tua atau wali. Hal ini menjadi syarat penting dalam jalur perpindahan," bebernya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: Hadapi Rob, SDN 001 Bontang Utara Lahirkan Inovasi Adiwiyata Berbasis Adaptasi

Selain itu, calon siswa juga diminta menyerahkan pas foto ukuran 3x4 sebanyak empat lembar dengan mengenakan seragam merah putih berdasi. Ketentuan ini berlaku sebagai bagian dari administrasi sekolah.

Pihak sekolah berharap seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik agar proses seleksi berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Sekolah juga mengingatkan agar seluruh dokumen disiapkan dalam kondisi rapi dan mudah diverifikasi. Hal ini akan mempercepat proses pemeriksaan berkas saat pendaftaran berlangsung.

"Dengan kelengkapan administrasi yang baik, peluang calon siswa untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi akan semakin besar tanpa hambatan teknis," tuturnya.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu