Tunjangan Guru ASN Daerah Cair Cepat, Mekanisme Baru Kemendikdasmen Pangkas Birokrasi

Tunjangan guru ASN daerah cair cepat! Mekanisme baru Kemendikdasmen pangkas birokrasi, dana langsung ke rekening. 97,4% guru telah menerima!

M
Tunjangan Guru ASN Daerah Cair Cepat, Mekanisme Baru Kemendikdasmen Pangkas Birokrasi

Portalbontang.com, Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mencatat progres signifikan dalam penyaluran tunjangan guru, di mana hingga pertengahan Juli 2025, tunjangan profesi guru ASN Daerah sudah mencapai 97,4 persen.

Angka ini merepresentasikan 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima yang berhak.

Salah satu inovasi penting yang diterapkan sejak tahun 2025 adalah mekanisme penyaluran tunjangan langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru.

Kebijakan revolusioner ini menghilangkan tahapan yang sebelumnya harus melalui pemerintah daerah.

“Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” tegas Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), saat berbicara dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Percepatan ini merupakan buah dari arahan Presiden pada Hari Guru Nasional 2024 serta hasil koordinasi erat antar kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Tahun 2025 juga membawa kabar gembira bagi guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan mereka kini naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang telah bersertifikat tetap menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan mereka.

Selain tunjangan profesi, pemerintah juga telah merealisasikan penyaluran tunjangan lain:

  • Tunjangan khusus: Sudah terealisasi sebesar 76,7 persen, atau kepada 47.497 guru.
  • Tambahan penghasilan untuk guru yang belum bersertifikat: Realisasi saat ini baru mencapai 18,8 persen.

Temu Ismail juga menekankan pentingnya akurasi data.

“Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” jelasnya.

Tidak hanya fokus pada tunjangan, Kemendikdasmen juga mengeluarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Aturan ini menegaskan kewajiban guru untuk mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, namun juga secara eksplisit mengakui beragam tugas tambahan yang diemban guru, seperti:

  • Wali kelas
  • Pembina ekstrakurikuler
  • Guru pendamping khusus

“Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” ujar Temu.

Melalui kombinasi mekanisme penyaluran tunjangan langsung, regulasi kerja yang adaptif, dan peningkatan tunjangan, pemerintah menegaskan komitmen kuatnya terhadap transformasi pendidikan nasional.

“Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” tutup Temu Ismail. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu