UM Metro Gandeng Balai Veteriner Lampung, Mantapkan Pendirian Prodi Kedokteran Hewan

UM Metro mantapkan langkah membuka Prodi Kedokteran Hewan dengan menggandeng Balai Veteriner Lampung. Fondasi kuat untuk SDM veteriner masa depan.

M
UM Metro Gandeng Balai Veteriner Lampung, Mantapkan Pendirian Prodi Kedokteran Hewan

Portalbontang.com, Bandar Lampung – Universitas Muhammadiyah (UM) Metro mengambil langkah strategis untuk mewujudkan pendirian Program Studi (Prodi) Kedokteran Hewan dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (MoA) bersama Balai Veteriner Lampung.

Penandatanganan kerja sama yang menjadi fondasi utama bagi prodi baru ini berlangsung di Aula Balai Veteriner Lampung, Kamis (10/7/2025).

Kolaborasi penting ini ditandatangani langsung oleh Rektor UM Metro, Dr. Nyoto Suseno, M.Si., dan Kepala Balai Veteriner Lampung, drh. Suryantana, M.Si.

Keduanya menunjukkan komitmen kuat untuk bersinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari berbagai pemangku kepentingan.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Tim Pendiri Prodi Kedokteran Hewan Dr. Achyani, M.Si., perwakilan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Lampung drh. Ruri Astuti Wulandari, M.Sc., serta jajaran pimpinan dari kedua institusi.

Dalam sambutannya, Rektor UM Metro, Dr. Nyoto Suseno, M.Si., menyampaikan apresiasi tinggi atas terjalinnya kerja sama ini.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi fondasi kuat dalam pengembangan sumber daya manusia dan kontribusi nyata terhadap dunia kesehatan hewan di Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Balai Veteriner Lampung, drh. Suryantana, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara kampus dan lembaga teknis pemerintah.

Menurutnya, kolaborasi ini akan menghasilkan lulusan yang kompeten serta memperkuat riset terapan untuk mendukung kebijakan kesehatan hewan nasional.

Ke depan, kerja sama ini akan segera diwujudkan dalam program-program konkret, seperti magang mahasiswa, kolaborasi riset, hingga kegiatan pengabdian masyarakat di bidang veteriner.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: UM Metro

Menu