Unik! ‘Mobil Terbang’ UMM Sulap MPLS di Gresik Jadi Ajang Literasi Seru

Bukan mobil sungguhan, ‘Mobil Terbang’ UMM adalah pustaka keliling yang membuat MPLS di SMA Muhammadiyah 3 Gresik jadi seru. Inovasi literasi unik!

M
Unik! ‘Mobil Terbang’ UMM Sulap MPLS di Gresik Jadi Ajang Literasi Seru

Portalbontang.com, Gresik – Ada yang sangat berbeda dari pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Muhammadiyah 3 Gresik beberapa waktu lalu.

Sebuah “Mobil Terbang” sukses mencuri perhatian puluhan siswa baru dan membuat suasana menjadi lebih hidup.

Eits, jangan salah sangka. Ini bukanlah mobil terbang sungguhan. ‘Mobil Terbang’ adalah akronim dari Mobil Bakti Terhadap Bangsa, sebuah unit pustaka keliling inovatif yang digagas Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bersama Rumah Baca Cerdas (RBC) Abdul Malik Fajar.

Selama MPLS yang digelar pada 14-16 Juli lalu, mobil yang dipenuhi ratusan buku bacaan ini menjadi pusat perhatian.

Diparkir di sudut lapangan yang sejuk, para siswa baru antusias membaca sekaligus mengikuti berbagai permainan interaktif yang dipandu oleh mahasiswa UMM, menjadikan penutupan MPLS terasa sangat berkesan.

Inisiatif ini pun mendapat apresiasi tinggi dari pihak sekolah. Kepala SMA Muhammadiyah 3 Gresik, Rika, mengaku bahwa kehadiran mobil ini membuat para siswa lebih aktif dan bersemangat.

“Terima kasih kepada UMM yang selalu memberikan perhatian kepada kami lewat kegiatan positif untuk anak-anak. Termasuk mobil terbang yang menyediakan berbagai buku, sehingga anak-anak bisa bermain sambil belajar,” katanya.

Kehadiran ‘Mobil Terbang’ ini lebih dari sekadar hiburan. Ini adalah bagian dari komitmen UMM untuk menumbuhkan budaya literasi sejak dini dengan cara yang kreatif, sekaligus mendukung sekolah dalam menanamkan nilai-nilai positif kepada siswanya.

Melalui buku dan permainan, UMM berharap dapat terus berkontribusi dalam memajukan pendidikan di Indonesia. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu