SDN 004 Bontang Barat Beri Tambahan Belajar Gratis Lewat Tahfiz Quran

Program Tahfiz Quran di SDN 004 Bontang Barat menjadi tambahan belajar gratis yang bertujuan membentuk kebiasaan positif siswa.

R
SDN 004 Bontang Barat.
SDN 004 Bontang Barat. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Program Tahfiz Quran di SDN 004 Bontang Barat menjadi tambahan belajar gratis yang bertujuan membentuk kebiasaan positif siswa. 

Program ini juga merupakan bagian dari dorongan Disdikbud Bontang dalam memperkuat kegiatan keagamaan.

Kepala sekolah Titik Purwantiningsih menyebutkan bahwa kegiatan ini dirancang untuk membangun kedekatan siswa dengan Al-Qur’an. Hal ini penting dalam pembentukan karakter.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Siapkan Terobosan Baru, Awali Sekolah dengan Aktivitas Keagamaan

Ia menilai bahwa kebiasaan membaca dan menghafal Al-Qur’an akan berdampak positif bagi perilaku siswa. Oleh karena itu, program ini dijalankan secara rutin.

Pelaksanaan program disesuaikan dengan jadwal belajar siswa. Hal ini dilakukan agar kegiatan berjalan efektif dan tidak mengganggu pembelajaran utama.

Siswa pagi dan siang memiliki waktu pelaksanaan yang berbeda. Namun, keduanya tetap mendapatkan porsi yang sama.

“Program ini kami berikan secara gratis agar semua siswa bisa mengikuti tanpa kendala,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Baca Juga: SDN 004 Bontang Barat Optimalkan Fasilitas Lingkungan untuk Adiwiyata Mandiri

Menurutnya, Disdikbud Bontang terus mendorong sekolah untuk menghadirkan kegiatan keagamaan. Hal ini menjadi dukungan penting bagi keberlangsungan program.

Selain Tahfiz, kegiatan rebana juga menjadi bagian dari pembinaan siswa. Kegiatan ini membantu mengembangkan minat dan bakat.

“Melalui program ini, kami ingin membentuk kebiasaan baik yang akan terbawa hingga dewasa,” tutupnya.(adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu