Batal Rabu, SE Wali Kota Bontang Resmi Tetapkan WFH ASN Bontang Tiap Jumat Buat Efisiensi Energi

Batal Rabu, SE Wali Kota Bontang resmi atur WFH ASN Bontang tiap Jumat untuk wujudkan Efisiensi Energi daerah.

M
Kantor Wali Kota Bontang.
Kantor Wali Kota Bontang. | Foto: Prokompim Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Sempat santer diwacanakan akan berlaku pada hari Rabu, jadwal bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di lingkungan Pemkot Bontang ternyata mengalami perubahan.

Hal ini dipastikan melalui penerbitan SE Wali Kota Bontang Nomor 800.1.5/1649/ORG/2026.

Surat yang ditandatangani oleh Wali Kota Neni Moerniaeni pada 6 April 2026 itu menetapkan jadwal yang baru.Pelaksanaan WFH ASN Bontang resmi ditetapkan sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Baca Juga: Peran Guru Pembina Jadi Kunci Persiapan Siswa SMP Negeri 8 di FLS3N 2026

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Agus Haris sempat merencanakan WFH pada hari Rabu untuk menghindari bentrokan dengan agenda kerja bakti.

Namun, aturan terbaru ini menyiasatinya dengan mengecualikan unit kerja yang terkena jadwal Jumat Bersih dari kebijakan bekerja dari rumah.

Komposisi pegawai yang diizinkan untuk bekerja dari rumah juga dibatasi paling banyak 50 persen dari total jumlah pegawai.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis daerah dalam mewujudkan program Efisiensi Energi secara masif di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: Lathifah Azmi dari SMAN 10 Samarinda Sukses Tembus 11 Kampus Luar Negeri

Pemerintah menargetkan adanya pengurangan konsumsi bahan bakar minyak, listrik, hingga air operasional kantor yang terukur.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menurunkan tingkat polusi udara akibat berkurangnya mobilitas harian pegawai.

Selama di rumah, pegawai wajib menggunakan pakaian dinas batik nasional saat melakukan presensi secara daring.

Baca Juga: Lolos SNBP 2026, Siswa SMA Negeri 1 Bontang Sukses Tembus FISIP UB

Atasan tidak akan memberikan persetujuan kehadiran jika sistem mendeteksi pegawai berada di luar lokasi domisili rumahnya.

Transformasi budaya kerja ini diharapkan mampu mengakselerasi layanan digital birokrasi pemerintahan daerah ke depannya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu