Dapat Pendampingan SEB dari Pertamina dan UNS, SMPN 5 Bontang Kembangkan Pembelajaran Energi Berkelanjutan

SMPN 5 Bontang terus mengembangkan pembelajaran berbasis energi terbarukan melalui program Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang mendapat pendampingan dari Pertamina dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

R
Salah satu media tanaman di SMPN 5 Bontang yang menggunakan panel surya.
Salah satu media tanaman di SMPN 5 Bontang yang menggunakan panel surya. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMP Negeri 5 Bontang terus mengembangkan pembelajaran berbasis energi terbarukan melalui program Sekolah Energi Berdikari (SEB) yang mendapat pendampingan dari Pertamina dan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Program yang telah berjalan sejak Februari ini menjadi bagian dari upaya mendorong sekolah dalam mengintegrasikan konsep energi berkelanjutan ke dalam proses belajar mengajar.

Wakil Kepala Sekolah, Sari Indrawati, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut tidak hanya berupa bantuan fasilitas, tetapi juga penguatan kapasitas siswa melalui kegiatan kokurikuler.

Baca Juga: Muhammadiyah Sulsel Lapor Kasus Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel

Menurutnya, siswa dibimbing untuk memahami sekaligus mempraktikkan pemanfaatan energi alternatif dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu bentuk dukungan yang diterima sekolah adalah pemasangan panel surya yang dimanfaatkan untuk kebutuhan listrik di lingkungan sekolah, termasuk perpustakaan.

"Selain itu, siswa juga dilibatkan dalam berbagai proyek berbasis energi dan lingkungan sebagai bagian dari pembelajaran," terangnta, Kamis (2/4/2026).

Selama program berlangsung, puluhan siswa terlibat aktif dalam pengembangan ide dan praktik langsung di lapangan.

Baca Juga: PBB Kecam Serangan, 3 Prajurit TNI Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon Gugur

"Semoga pendampingan ini mampu membentuk budaya hemat energi sekaligus meningkatkan kesadaran lingkungan di kalangan siswa," harapnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu