Portalbontang.com, Barru - Dinamika hukum terkait pelarangan ibadah dan sengketa rumah ibadah di Kabupaten Barru kini memasuki babak baru.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel secara resmi telah mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus tersebut.
Laporan kronologis dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid telah diserahkan langsung ke markas kepolisian.
Baca Juga: PBB Kecam Serangan, 3 Prajurit TNI Pasukan Perdamaian UNIFIL Lebanon Gugur
Wakil Ketua PWM Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, memimpin penyerahan dokumen itu di Mapolda Sulsel pada Kamis (2/4/2026).
Langkah ini diambil agar Polda Sulsel memberikan atensi khusus dan memastikan penanganan kasus berjalan objektif.
Sebelumnya, aduan resmi juga telah dilayangkan ke Polres Barru pada 23 Maret 2026 terkait penghalangan ibadah.
Prof. Gagaring Pagalung menyatakan, “PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak. Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah.”
Baca Juga: Semua Terlibat, SMPN 2 Bontang Libatkan Siswa Daur Ulang Sampah Plastik
Konflik ini diketahui memuncak saat warga dihalangi melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H pada 20 Maret lalu.
Eskalasi semakin meruncing dengan adanya dugaan intimidasi dalam rapat lanjutan yang digelar pada 22 Maret 2026.
Menyikapi situasi tersebut, pihak kepolisian resor setempat langsung bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi.
Baca Juga: Kenali Tahapannya, SMPN 5 Bontang Tempuh Ulang Jalur Adiwiyata Mandiri
Pengurus wilayah pun memberikan apresiasi langsung kepada Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi Harahap, di Mapolres.
"Kami mengapresiasi langkah sigap Pak Kapolres dalam mengambil langkah pengamanan guna mencegah eskalasi konflik. Tapi kami berharap laporan kami yang telah masuk tetap ditindaklanjuti," pungkas Prof Gagaring.
Berdasarkan dokumen historis, tanah seluas 560 meter persegi itu telah dibeli sejak 1997 dan diwakafkan secara sah.
Proses pemanggilan saksi pun kini mulai berjalan demi memastikan kepastian hukum bagi umat yang dirugikan. ***