Disdikbud Bontang Apresiasi Sinergi Orang Tua dalam Munaqosah

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang mengapresiasi keterlibatan orang tua dalam kegiatan munaqosah Al-Qur’an.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang mengapresiasi keterlibatan orang tua dalam kegiatan munaqosah Al-Qur’an. 

Kegiatan ini diikuti 230 siswa SD IT Yabis. Pelaksanaan berlangsung pada Sabtu (11/4/2026).

Munaqosah menjadi ajang uji publik kemampuan siswa. Orang tua hadir langsung menyaksikan penampilan anak-anak mereka. Hal ini menciptakan suasana pembelajaran yang terbuka.

Kepala Disdikbud BontangAbdu Safa Muha, menilai sinergi ini sangat positif. Ia menyebut keterlibatan orang tua sebagai faktor penting.

Baca Juga: Lalui Ujian Tertutup, 230 Siswa SD IT Yabis Tampil di Munaqosah

“Peran orang tua sangat menentukan dalam keberhasilan pendidikan anak,” ujarnya.

Menurutnya, pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Keluarga juga memiliki peran besar. Kolaborasi keduanya harus terus diperkuat.

Safa menilai kegiatan ini mampu mempererat hubungan. Komunikasi antara sekolah dan orang tua semakin terbuka. Hal ini berdampak positif bagi siswa.

Selain itu, siswa menjadi lebih termotivasi. Dukungan orang tua memberikan semangat tambahan. Hal ini meningkatkan kepercayaan diri mereka.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini Tips Merawat iPad Lama Tetap Jadi Gadget Awet dan Berguna

Disdikbud mendorong pola seperti ini terus dikembangkan. Sekolah diharapkan melibatkan orang tua secara aktif. Ini menjadi bagian dari strategi pendidikan.

“Kolaborasi antara sekolah dan orang tua menjadi kunci keberhasilan pembinaan siswa,” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat, hasil pendidikan akan lebih optimal. Siswa mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Hal ini menjadi modal penting bagi masa depan. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu