Disdikbud Bontang Siapkan Pelatihan Sertifikasi Digital untuk Guru Berpotensi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang berencana menggelar pelatihan sertifikasi digital bagi guru-guru berpotensi di Kota Bontang.

R
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang berencana menggelar pelatihan sertifikasi digital bagi guru-guru berpotensi di Kota Bontang.

Program ini disiapkan untuk mencetak tenaga pendidik yang memiliki lisensi resmi sebagai narasumber teknologi pembelajaran.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengatakan pihaknya menargetkan sekitar 10 guru dari berbagai jenjang pendidikan untuk mendapatkan pelatihan intensif dan sertifikasi profesional, termasuk dalam penguasaan platform pembelajaran digital seperti Canva dan Google.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Dukung Penindakan Tegas Pengedar Narkoba yang Sasar Pelajar

“Guru-guru yang punya potensi akan kami kumpulkan dan latih. Harapannya mereka memiliki lisensi resmi sehingga bisa menjadi narasumber profesional,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, guru di Bontang memiliki kapasitas besar untuk berkembang lebih jauh jika difasilitasi dengan pelatihan dan sertifikasi yang tepat.

Saparuddin menuturkan, program tersebut saat ini masih menunggu dukungan pendanaan dan kolaborasi dengan pihak yang dapat memfasilitasi proses sertifikasi melalui lembaga resmi.

“Kami berharap bisa terealisasi tahun ini. Ini investasi sumber daya manusia yang akan menjadi penopang pendidikan Bontang ke depan,” katanya.

Baca Juga: Saparuddin Sebut Pendidikan Bukan Sekadar Tanggung Jawab Disdik

Ia menambahkan, peserta pelatihan nantinya akan berasal dari guru SD, SMP, hingga SMA dan SMK yang dinilai memiliki kemampuan serta minat kuat dalam pengembangan teknologi pendidikan.

“Kalau sudah punya sertifikat, mereka bukan hanya mampu berbagi ilmu di sekolah, tapi juga punya peluang lebih besar menjadi narasumber profesional di berbagai daerah,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu