Disdikbud Bontang Tegaskan Komitmen Cegah Anak Putus Sekolah

Disdikbud Bontang menilai bahwa setiap kasus putus sekolah harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.

R
Kantor Disdikbud Bontang.
Kantor Disdikbud Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam mencegah kasus anak putus sekolah melalui langkah cepat, terukur, dan berkelanjutan. 

Temuan di Kelurahan Bontang Lestari menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keberlangsungan pendidikan anak.

Kasus ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam menjaga agar seluruh anak usia sekolah tetap berada dalam sistem pendidikan formal.

Baca Juga: Cegah Stunting, Wali Kota Bontang Cek Hunian Standar Bontang Lestari

Anak tersebut diketahui berhenti sekolah sejak kelas IV SD akibat keputusan orang tua yang dipengaruhi kondisi akademik anak.

Disdikbud menilai bahwa setiap kasus putus sekolah harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi tersebut.

“Begitu kami mendapat laporan, langsung dilakukan koordinasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ucapnya kepada media ini, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga: Timnas Indonesia Gilas Saint Kitts and Nevis 4-0 di FIFA Series 2026

Ia menegaskan bahwa langkah utama adalah memastikan anak kembali ke sekolah.

“Kita upayakan agar anak ini bisa kembali melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan,” katanya.

Selain itu, komunikasi dengan pihak sekolah juga telah dilakukan sebagai bagian dari penanganan.

Baca Juga: FIFA Series 2026: Timnas Indonesia Ungguli Saint Kitts dan Nevis 2-0 di Babak Pertama

“Kami sudah menghubungi kepala sekolah untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Disdikbud berharap upaya ini menjadi bagian dari langkah pencegahan agar tidak ada lagi anak putus sekolah di Bontang. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu