Disdikbud Bontang Tekankan Musyawarah dalam Penentuan Study Tour

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menekankan pentingnya musyawarah dalam penentuan study tour.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang menekankan pentingnya musyawarah dalam penentuan study tour

Keputusan tidak boleh diambil sepihak oleh sekolah. Semua pihak harus dilibatkan secara aktif.

Study tour sering menjadi pilihan dalam agenda perpisahan. Kegiatan ini dinilai memberikan pengalaman berharga bagi siswa. Namun, pelaksanaannya harus melalui kesepakatan bersama.

Baca Juga: Lalui Ujian Tertutup, 230 Siswa SD IT Yabis Tampil di Munaqosah

Orang tua memiliki peran penting dalam keputusan tersebut. Mereka menjadi pihak yang menanggung sebagian biaya. Oleh karena itu, suara mereka harus diperhatikan.

Kepala Disdikbud BontangAbdu Safa Muha, menegaskan pentingnya komunikasi. Ia menyebut musyawarah menjadi kunci utama.

“Kita kembalikan ke masing-masing orang tua, anaknya, dan pihak komite,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menilai keputusan bersama akan menghindari konflik. Tidak ada pihak yang merasa dipaksa. Semua berjalan berdasarkan kesepakatan.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini Tips Merawat iPad Lama Tetap Jadi Gadget Awet dan Berguna

Disdikbud juga meminta peran aktif komite sekolah. Komite menjadi jembatan antara sekolah dan orang tua. Fungsi ini harus dimaksimalkan.

Selain itu, kegiatan harus bersifat sukarela. Tidak boleh ada tekanan kepada siswa. Prinsip keadilan harus dijaga.

Ia bilang, pihaknya hanya memberikan arahan. Keputusan tetap berada di masing-masing sekolah.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UMM Ciptakan Aplikasi NutriTrack MBG Pantau Program Makan Bergizi Gratis

“Kalau istilah larangan itu tidak bisa kami larang ya,” katanya.

Dengan musyawarah, diharapkan kegiatan berjalan lancar. Semua pihak merasa dilibatkan. Tujuan pendidikan dapat tercapai dengan baik. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu