Kepala SDN 010 Bontang Utara Dorong Pembangunan Musala untuk Dukung Pembiasaan Salat Siswa

R
Kepala SDN 010 Bontang Utara, Nuruly Kesuma Ningrum.
Kepala SDN 010 Bontang Utara, Nuruly Kesuma Ningrum. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Kebutuhan pembangunan musala di SDN 010 Bontang Utara kembali menjadi perhatian pihak sekolah demi mendukung pembiasaan ibadah siswa yang selama ini telah berjalan rutin.

Kepala SDN 010 Bontang Utara, Nuruly Kesuma Ningrum, menyebut siswa di sekolahnya telah terbiasa melaksanakan salat duha sebagai bagian dari pembentukan karakter.

“Salat duha di 010 sudah rutin dan menjadi pembiasaan. Hanya saja pelaksanaannya masih di kelas masing-masing karena kami belum punya musala,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga: SPMB Diperpanjang, SDN 010 Bontang Utara Terapkan Pendaftaran Manual untuk Hindari Pergeseran Data

Menurutnya, kondisi tersebut tentu belum ideal untuk menunjang kegiatan keagamaan secara maksimal.

Nuruly mengatakan kebutuhan pembangunan musala sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait, termasuk dalam sejumlah forum pertemuan bersama pemerintah daerah.

Ia menilai keberadaan musala akan memberikan banyak manfaat, baik sebagai sarana ibadah maupun ruang pendukung berbagai kegiatan pembinaan karakter religius siswa.

“Sudah kami sampaikan, tinggal menunggu realisasi. Harapannya tentu bisa segera dibangun,” katanya.

Baca Juga: Lewat Kencleng Sedekah Subuh, SDN 010 Bontang Utara Biayai Program Mengaji

Selain untuk mendukung kegiatan keagamaan harian, musala juga menjadi salah satu syarat penting apabila sekolah ingin menerapkan sistem lima hari belajar.

Dengan lahan sekolah yang masih tersedia, Nuruly optimistis pembangunan musala dapat direalisasikan jika masuk dalam prioritas program bantuan sarana pendidikan.

“Kami siap dari sisi lahan. Tinggal menunggu giliran untuk dibangunkan,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu