Kurangi Kesenjangan Digital, Disdikbud Bontang Pastikan Semua Sekolah Tersentuh Teknologi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang berupaya mengurangi kesenjangan digital di sekolah.

R
Tampak smart board di salah satu SMP di Bontang.
Tampak smart board di salah satu SMP di Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang berupaya mengurangi kesenjangan digital di sekolah. 

Salah satunya dengan memastikan seluruh sekolah memiliki smart board. Program ini bertujuan menciptakan akses pendidikan yang merata.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai kesenjangan digital harus diatasi. Semua siswa berhak mendapatkan fasilitas yang sama. Pemerintah hadir untuk memastikan hal tersebut.

Baca Juga: Bikin Nyesek! Video Viral Siswa SD Manggarai Barat Belajar di Bawah Pohon

Ia menyebut distribusi smart board telah dilakukan merata. Setiap sekolah minimal memiliki satu unit. Meski belum ideal, langkah ini dianggap penting.

“Kami tidak ingin ada kesenjangan dalam akses teknologi pendidikan,” katanya.

Ia menegaskan pemerataan menjadi fokus utama. Program akan terus dilanjutkan.

Selain smart board, tablet juga dibagikan gratis. Hal ini mendukung pembelajaran digital. Siswa dapat belajar lebih fleksibel.

Baca Juga: Buntut Video Viral Kasus Penistaan Agama, Polres Lebak Tangkap Dua Wanita

Disdikbud juga memperhatikan kesiapan guru. Pelatihan terus diberikan secara berkala. Hal ini agar teknologi dimanfaatkan optimal.

Tantangan masih ada dalam implementasi program. Namun, Disdikbud tetap berkomitmen. Perbaikan terus dilakukan.

“Kami akan terus berupaya menghadirkan pendidikan yang inklusif dan modern,” ujarnya.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Tekankan Musyawarah dalam Penentuan Study Tour

Lebih lanjur, diirnya berharap semua siswa merasakan manfaatnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu