OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

OJK mendesak BNI menuntaskan kasus dana nasabah di Aek Nabara. Pengembalian telah mencapai Rp7 miliar, proses masih berlanjut.

M
Ilustrasi kantor BNI.
Ilustrasi kantor BNI. | Foto: bni.co.id

Portalbontang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait dugaan penyimpangan dana nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Lembaga pengawas sektor keuangan itu mendesak BNI segera menuntaskan kasus tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

“OJK meminta agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga: SPMB SMP Bontang Buka 2 Skema Pendaftaran, Disdikbud Siapkan Mekanisme Fleksibel

Tak hanya itu, OJK juga telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Dalam perkembangan terbaru, BNI telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi.

Namun, penyelesaian belum sepenuhnya rampung. OJK menegaskan proses verifikasi terhadap sisa dana harus dilakukan secara menyeluruh.

“Terkait dana nasabah, BNI telah merealisasikan pengembalian sebesar Rp7 miliar dan proses selanjutnya terus berjalan,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga: Pembiasaan Pagi Jadi Strategi SMP Negeri 4 Bontang Bentuk Karakter Siswa

Di sisi lain, BNI juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus ini.

OJK memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Bahkan, investigasi internal diminta dilakukan secara mendalam, termasuk aspek kepatuhan dan tata kelola.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: ojk.go.id

Menu