Portalbontang.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait dugaan penyimpangan dana nasabah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.
Lembaga pengawas sektor keuangan itu mendesak BNI segera menuntaskan kasus tersebut demi menjaga kepercayaan publik.
“OJK meminta agar penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (18/4/2026).
Baca Juga: SPMB SMP Bontang Buka 2 Skema Pendaftaran, Disdikbud Siapkan Mekanisme Fleksibel
Tak hanya itu, OJK juga telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam perkembangan terbaru, BNI telah mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar setelah melalui proses verifikasi.
Namun, penyelesaian belum sepenuhnya rampung. OJK menegaskan proses verifikasi terhadap sisa dana harus dilakukan secara menyeluruh.
“Terkait dana nasabah, BNI telah merealisasikan pengembalian sebesar Rp7 miliar dan proses selanjutnya terus berjalan,” lanjut pernyataan tersebut.
Baca Juga: Pembiasaan Pagi Jadi Strategi SMP Negeri 4 Bontang Bentuk Karakter Siswa
Di sisi lain, BNI juga menggandeng aparat penegak hukum untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus ini.
OJK memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Bahkan, investigasi internal diminta dilakukan secara mendalam, termasuk aspek kepatuhan dan tata kelola.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. ***