Pendidikan Holistik, SMP Negeri 8 Bontang Seimbangkan Akademik dan Karakter

SMP Negeri 8 Bontang Selatan menerapkan pendidikan holistik bagi siswa. Sekolah tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga karakter.

R
Siswa SMPN 8 saat sedang olahraga.
Siswa SMPN 8 saat sedang olahraga. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMP Negeri 8 Bontang menerapkan pendidikan holistik bagi siswa. Sekolah tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga karakter. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan religius rutin.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Surtiti Marsudi, menyatakan bahwa pendidikan harus menyeluruh. Siswa perlu dibekali ilmu dan akhlak sekaligus. Oleh karena itu, program pembiasaan menjadi penting.

Salat duha berjamaah dilakukan setiap hari di sekolah. Kegiatan ini menjadi bagian dari rutinitas siswa. Selain itu, mengaji dilakukan secara berkala. Program ini melatih siswa untuk disiplin dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Disdikbud: Bontang Terapkan Sistem Kuota Inklusi di Sekolah

"Siswa belajar mengatur waktu dengan baik. Hal ini berdampak pada kegiatan belajar mereka," tuturnya, Jumat (10/4/2026.

Surtiti bilang, aturan menjadi bagian dari sistem pendidikan. Tanpa aturan, pembinaan tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, sekolah menerapkan aturan yang jelas.

Pendekatan dilakukan secara seimbang antara ketegasan dan kasih sayang. Siswa dibimbing tanpa tekanan berlebihan. Hal ini membuat mereka lebih mudah menerima nilai.

Sekolah terus mengembangkan program pembinaan karakter.

Baca Juga: Kuota Inklusi 5 Persen Jadi Upaya Pemerataan Pendidikan di Bontang

"Evaluasi dilakukan secara berkala. Hal ini untuk memastikan program berjalan efektif," terangnya.

Melalui pendidikan holistik, siswa diharapkan memiliki karakter kuat. Mereka tidak hanya unggul secara akademik. Tetapi juga memiliki nilai moral yang baik. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu