Penentuan Rombel SMP Negeri 8 Bontang Libatkan Persetujuan Disdikbud

Penentuan jumlah rombongan belajar (rombel) di SMP Negeri 8 Bontang tidak dilakukan secara sepihak.

R
SMP Negeri 8 Bontang.
SMP Negeri 8 Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Penentuan jumlah rombongan belajar (rombel) di SMP Negeri 8 Bontang tidak dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut melibatkan persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Surtiti Marsudi, mengatakan bahwa dinas memiliki peran penting. Mereka melakukan verifikasi langsung ke sekolah.

Ia menjelaskan, dinas akan melihat kondisi ruang kelas dan jumlah rombel yang lulus. Hal ini menjadi dasar dalam memberikan persetujuan.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Edukasi Orang Tua Soal Syarat Masuk TK

Menurutnya, koordinasi ini penting untuk menjaga transparansi. Selain itu, kebijakan yang diambil juga lebih terukur.

“Harus ada persetujuan dari Dinas Pendidikan. Proses ini menjadi bagian dari prosedur resmi," sebutnya, Rabu (8/4/2026).

Marsudi menambahkan, tahun ini sekolah menerima empat rombel. Jumlah tersebut telah disesuaikan dengan kondisi yang ada.

Selain itu, aturan jumlah siswa per rombel juga menjadi pertimbangan. Sekolah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkot Bontang Perkuat Layanan TK Lewat Pengaturan Rombel

Ia menyebutkan, jumlah rombel yang lulus tahun ini juga empat. Hal ini membuat penerimaan menjadi lebih seimbang.

"Tahun sebelumnya, sekolah sempat menerima lima rombel. Jadi kebijakan tersebut tidak diterapkan tahun ini," tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu