Peran Guru Jadi Kunci Sukses Daur Ulang di SMPN 5 Bontang

Keberhasilan kegiatan kreatif, khususnya daur ulang di SMPN 5 Bontang tidak lepas dari peran guru sebagai pembimbing dan fasilitator.

R
Kotak makanan olahan SMPN 5 Bontang dari kardus bekas.
Kotak makanan olahan SMPN 5 Bontang dari kardus bekas. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Keberhasilan kegiatan kreatif di sekolah tidak lepas dari peran guru sebagai pembimbing dan fasilitator. Hal ini terlihat jelas dalam kegiatan daur ulang di SMPN 5 Bontang.

Ayu Fachtyanur sebagai guru pendamping aktif membimbing siswa dalam setiap tahapan pembuatan produk. 

Pendekatan yang digunakan mendorong siswa untuk belajar secara mandiri namun tetap terarah.

Baca Juga: Kreativitas Siswa SMPN 5 Bontang Diuji Lewat Eksperimen Plastik Biodegradable

Ia menjelaskan bahwa pembelajaran dilakukan secara partisipatif agar siswa lebih terlibat. Dengan demikian, mereka dapat memahami setiap proses secara mendalam.

Proses dimulai dari perendaman kardus selama 24 jam sebagai tahap awal pengolahan. Tahapan ini menjadi dasar sebelum masuk ke proses berikutnya.

Setelah itu, kardus dihaluskan hingga menjadi bubur menggunakan blender. Proses ini memperlihatkan perubahan bentuk material secara nyata.

"Bubur kemudian dicetak dan dipadatkan agar menghasilkan bentuk yang kuat. Tahapan ini membutuhkan ketelitian dari siswa," ucapnya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Dapat Pendampingan SEB dari Pertamina dan UNS, SMPN 5 Bontang Kembangkan Pembelajaran Energi Berkelanjutan

Selanjutnya, hasil cetakan dijemur hingga kering dengan memanfaatkan sinar matahari. Proses ini menjadi tahap akhir sebelum produk digunakan.

"Dengan bimbingan guru, siswa mampu menghasilkan produk yang berkualitas. Hal ini menunjukkan pentingnya peran guru dalam mengembangkan kreativitas siswa," tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu