Punya Penyakit Kronis Tak Bisa Puasa Ramadan? Begini Cara Ganti dan Aturan Bayar Fidyahnya

Panduan lengkap hukum puasa bagi penderita penyakit kronis seperti diabetes dan hipertensi. Simak syarat rukhsah dan takaran bayar fidyah yang benar.

M
Ilustrasi penyakit kronis. Berikut cara ganti puasa Ramadhan dan aturan bayar fidyahnya.
Ilustrasi penyakit kronis. Berikut cara ganti puasa Ramadhan dan aturan bayar fidyahnya. | Foto: Freepik

Portalbontang.com, Bontang - Ramadhan selalu menjadi bulan yang paling dinantikan oleh seluruh umat Islam.

Kewajiban menjalankan ibadah puasa merupakan rukun Islam bagi mereka yang telah memenuhi syarat baligh.

Namun, bagaimana nasib saudara kita yang memiliki riwayat penyakit kronis atau menahun?

Baca Juga: Viral Jukir Tanah Abang Patok Tarif Rp100 Ribu, Wagub Rano Karno: Setahun Sekali, Tak Apa-apa

Kondisi kesehatan yang berlangsung lama tentu membuat penderita memerlukan perawatan yang berkelanjutan.

Penyakit seperti stroke, jantung, diabetes, hingga hipertensi seringkali membatasi aktivitas fisik sehari-hari penderitanya.

Jika pasien dengan kondisi tersebut tetap memaksakan diri untuk berpuasa, hal itu justru bisa membahayakan nyawanya.

Beruntung, ajaran agama Islam sangat rasional dan penuh dengan rahmat bagi pemeluknya.

Baca Juga: Merger Raksasa! 15 Asuransi BUMN Bakal Dilebur Jadi 3 Entitas Saja, Ini Bocoran dari Danantara

Islam tidak pernah bertujuan untuk mempersulit umat manusia dalam menjalankan ibadah.

Oleh karena itu, penderita penyakit kronis atau menahun mendapatkan pengecualian khusus atau rukhsah (keringanan).

Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa harus menggantinya (qadha) di hari lain.

Baca Juga: IFG Gandeng Pakar Hong Kong, Pastikan Dana Pensiun dan Asuransi Nasabah Aman dari Defisit

Sebagai gantinya, syariat menetapkan kewajiban lain yang disebut dengan membayar fidyah.

Orang dengan penyakit menahun masuk dalam kategori golongan yang memiliki uzur tetap.

Kewajiban fidyah dilakukan dengan cara memberi makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun takaran minimal fidyah yang harus dibayarkan adalah satu mud bahan pangan pokok, atau setara dengan 6 ons (0,6 kg).

Baca Juga: Tok! Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Tertinggi Rp68.400, Terendah Rp58.900

Lantas, bagaimana jika pasien tersebut kondisinya miskin dan tidak mampu membayar fidyah?

Agama memberikan kemudahan mutlak, kewajiban fidyah tersebut menjadi gugur karena Islam tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Muhammadiyah.or.id

Menu