SMP Negeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA

SMP Negeri 9 Bontang resmi menerima penghargaan bergengsi sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Madya.

M
Kepala SMP Negeri 9 Bontang menerima penghargaan LPKRA.
Kepala SMP Negeri 9 Bontang menerima penghargaan LPKRA. | Foto: Dok. Kementerian PPPA

Portalbontang.com, Bontang - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh dunia pendidikan di Kota Taman. SMP Negeri 9 Bontang resmi menerima penghargaan bergengsi sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Madya dari Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Penghargaan terstandardisasi sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) Madya tersebut diberikan secara langsung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak kepada Kepala SMP Negeri 9 Bontang, Lilyn Indriyawati, M.Pd., di Jakarta pada 7 April 2026.

Dalam sambutan pada acara Sosialisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dan Penyampaian Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Pengukuran Pemenuhan Standar LPKRA Tahun 2025, Susanti, S.Sos., MAP. selaku Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Kondisi Khusus menyampaikan bahwa standardisasi LPKRA bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam lembaga penyedia layanan berfokus pada perlindungan dan kepentingan terbaik anak.

Baca Juga: Batal Rabu, SE Wali Kota Bontang Resmi Tetapkan WFH ASN Bontang Tiap Jumat Buat Efisiensi Energi

“Penghargaan ini sebagai bagian dari upaya Kementerian PPPA  dalam menguatkan perlindungan anak dalam kondisi khusus. Penghargaan ini juga menjadi simbol motivasi dalam melaksanakan perlindungan anak. Capaian ini menjadi langkah awal menciptakan sekolah yang inklusif dan nyaman,” ujar Susanti dalam acara tersebut.

“​Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen SMPN 9 Bontang dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik. Proses standardisasi ini melibatkan audit ketat terhadap berbagai aspek, mulai dari kebijakan sekolah, sarana prasarana yang mendukung keselamatan anak, hingga pola komunikasi antara guru dan siswa yang berbasis pemenuhan hak anak,” ujar Lilyn Indriyawati, M.Pd. selaku kepala SMP Negeri 9 Bontang.

Lilyn bersyukur karena SMP Negeri 9 Bontang dinilai telah melampaui standar nasional dalam memitigasi risiko kekerasan serta memastikan tumbuh kembang anak terjaga secara optimal di lingkungan sekolah.

​“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, orang tua siswa, DP3AKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Kota Bontang, dan seluruh pihak yang terus-menerus memberikan dukungan kepada SMP Negeri 9 Bontang,” ujarnya.

SMP Negeri 9 Bontang Raih Penghargaan sebagai Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Madya dari Kementerian PPPA
Kepala SMP Negeri 9 Bontang bersama para penerima Penghargaan LPKRA (Dok. Kementerian PPA)

 

Baca Juga: Peran Guru Pembina Jadi Kunci Persiapan Siswa SMP Negeri 8 di FLS3N 2026

Menurut Lilyn Indriyawati, penghargaan LPKRA ini bukan sekadar simbol prestasi, melainkan tanggung jawab besar untuk terus konsisten mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang ramah anak.

“Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat buat kami sekaligus inspirasi bagi sekolah-sekolah lain untuk bersama mewujudkan ekosistem pendidikan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat anak Indonesia,” harapnya.

Sekadar informasi, dalam acara penghargaan Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) di Jakarta pada 7 April 2026, terdapat 7 Lembaga/Unit Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang mendapatkan penghargaan. Dua di antaranya dari Kalimantan Timur, yaitu SMP Negeri 9 Bontang dan SDN 002 Bontang Selatan, Kota Bontang. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu