SMPN 3 Bontang Incar Prestasi Provinsi Setelah Juara Tari Kota

Tim tari SMPN 3 Bontang berhasil keluar sebagai juara usai mengalahkan sembilan grup lain dalam perlombaan yang digelar Disdikbud Bontang.

R
Siswa-siswi SMPN 3 yang berhasil merauh juara 1 lombar tari.
Siswa-siswi SMPN 3 yang berhasil merauh juara 1 lombar tari. | Foto: SMPN 3 Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Setelah berhasil menjadi juara pertama cabang Tari Kreasi pada FLS3N tingkat Kota Bontang 2026, SMP Negeri 3 Bontang kini mulai menargetkan prestasi di tingkat provinsi.

Keberhasilan tersebut menjadi modal penting bagi sekolah untuk melanjutkan persaingan pada tahap berikutnya. 

Tim tari SMPN 3 Bontang berhasil keluar sebagai juara usai mengalahkan sembilan grup lain dalam perlombaan yang digelar Disdikbud Bontang.

Baca Juga: Berbekal Pengalaman UKS, Nur Khayatuti Siapkan Sekolah yang Sehat dan Berkualitas

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 3 Bontang, Rahayu, mengatakan capaian itu menjadi hasil yang patut disyukuri oleh seluruh pihak sekolah.

Menurutnya, kemenangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kemampuan siswa di bidang seni terus berkembang dari tahun ke tahun.

“Kami berharap anak-anak tidak cepat puas dan tetap semangat menghadapi lomba berikutnya di tingkat provinsi,” katanya, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, SMPN 3 Bontang memiliki rekam jejak cukup baik di bidang tari. Bahkan pada tahun sebelumnya, sekolah tersebut mampu meraih juara pertama tingkat provinsi.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Perkuat Sinergi Program Digitalisasi Pendidikan dengan BPMP

Pengalaman itu membuat sekolah optimistis mampu kembali bersaing dengan sekolah lain dari berbagai daerah di Kalimantan Timur.

“Target kami tentu ingin kembali memberikan hasil terbaik dan kalau bisa melangkah sampai tingkat nasional,” ujarnya.

Rahayu menambahkan pihak sekolah akan terus mendukung pengembangan bakat siswa melalui pembinaan dan pendampingan yang lebih maksimal. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu