Utamakan Kesiapan Anak, SPMB SD 2026 Bontang Prioritaskan Lulusan TK

Seleksi SPMB 2026 tingkat sekolah dasar di Bontang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kesiapan anak dalam memasuki dunia pendidikan.

R
Kabid Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar.
Kabid Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Seleksi SPMB 2026 tingkat sekolah dasar di Bontang tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga kesiapan anak dalam memasuki dunia pendidikan. 

Hal ini tercermin dari prioritas yang diberikan kepada lulusan taman kanak-kanak. Calon murid yang telah menyelesaikan pendidikan TK dianggap memiliki bekal awal dalam proses belajar. 

Hal ini dibuktikan melalui ijazah atau surat keterangan lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Perkuat Koordinasi Antarbidang Pasca Penataan Pejabat

Namun demikian, Disdikbud tetap memastikan bahwa semua anak memiliki kesempatan yang sama. Oleh karena itu, tidak ada tes calistung yang diberlakukan dalam proses seleksi.

Selain itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan penting. Anak dengan usia lebih tinggi dinilai lebih siap secara emosional dan sosial untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Sistem zonasi berbasis radius juga tetap diberlakukan untuk mendekatkan akses pendidikan kepada lingkungan tempat tinggal anak.

“Kami ingin anak-anak masuk sekolah dengan kesiapan yang utuh, bukan sekadar kemampuan membaca atau berhitung,” ujar Kabid Dikdas Disdikbud Bontang, Nuryadi Bachtiar, Sabtu (25/4/2026).

Baca Juga: Disdikbud Bontang Siapkan Forum Kepala Sekolah untuk Tuntaskan Polemik Ijazah

Jika daya tampung belum terpenuhi, jalur wilayah akan dibuka untuk memberikan kesempatan tambahan kepada calon murid lainnya.

Persyaratan domisili melalui KK minimal satu tahun juga tetap menjadi acuan untuk menjaga keabsahan data.

“Yang terpenting adalah kesiapan anak untuk belajar dan berkembang, itu yang kami utamakan,” tutupnya.(adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu