Buntut Video Viral Kasus Penistaan Agama, Polres Lebak Tangkap Dua Wanita

Dua wanita di Banten ditangkap Polres Lebak usai Video Viral dugaan Penistaan Agama. Apa pemicu aksi nekat tersebut?

M
Viral dua wanita diduga lakukan penistaan agama dengan menginjak Al Quran.
Viral dua wanita diduga lakukan penistaan agama dengan menginjak Al Quran. | Foto: TikTok/nitaa20.0

Portalbontang.com, Banten - Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah insiden tidak terpuji yang memancing kemarahan warganet secara luas.

Beredar sebuah tayangan berdurasi 2 menit 19 detik yang menunjukkan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci umat Islam.

Tayangan yang kini menjadi Video Viral tersebut memperlihatkan aksi dua orang wanita asal Banten.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Apresiasi Sinergi Orang Tua dalam Munaqosah

Kedua wanita tersebut terekam kamera sedang melakukan aksi yang diduga kuat sebagai bentuk Penistaan Agama.

Dalam tayangan tersebut, tampak seorang wanita berbaju daster dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an.

Kejadian menghebohkan ini diduga berlokasi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.

Menindaklanjuti keresahan warga, pihak kepolisian dari jajaran Polres Lebak langsung bergerak cepat.

Baca Juga: Lalui Ujian Tertutup, 230 Siswa SD IT Yabis Tampil di Munaqosah

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, membenarkan bahwa kedua wanita berinisial NR dan MT telah diamankan.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas kepolisian. Kami bergerak cepat dan tegas dengan mengamankan kedua terduga pelaku penistaan agama dan kini dalam proses pemeriksaan secara intensif,” ujar Iptu Mustafa.

Insiden nekat ini rupanya berawal dari konflik sepele terkait hilangnya barang berupa bedak dan parfum.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini Tips Merawat iPad Lama Tetap Jadi Gadget Awet dan Berguna

NR yang memiliki salon kecantikan menuduh MT mencuri barangnya, lalu memaksanya melakukan sumpah yang tidak wajar.

“Kalau MT nggak ngerasa ya injek aja, MT ikutin omongan teteh,” ucap NR.

Kerabat MT, Edi Setiawan, membenarkan adanya paksaan tersebut saat dimintai konfirmasi.

“MT tidak mencuri, terus NR ambil Al Quran. Harusnya kan di kepala, tapi disuruh diinjak, dipaksa untuk melakukannya. Sekitar Rp250.000 itu kalau dinominalkan,” kata Edi. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: https://vt.tiktok.com/ZSHCcMCeQ/

Menu