Disdikbud Apresiasi Keterlibatan Pelajar pada Donor Darah Hari Kesehatan Dunia

Partisipasi pelajar dalam kegiatan donor darah yang digelar PT KNI bersama PMI dan PMR Bontang mendapat apresiasi dari Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.

R
Foto bersama Wali Kota Bontang dan pelajar yang tergabung dalam PMR.
Foto bersama Wali Kota Bontang dan pelajar yang tergabung dalam PMR. | Foto: Imam Syafe'i/Prokompim Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Partisipasi pelajar dalam kegiatan donor darah yang digelar PT KNI bersama PMI dan PMR Bontang mendapat apresiasi dari Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Tiga Dimensi, Senin (20/4/2026), melibatkan siswa SMP dan SMA yang tergabung dalam Palang Merah Remaja (PMR).

Ia menilai keikutsertaan siswa dalam kegiatan kemanusiaan seperti ini menjadi bentuk pembelajaran nyata yang melengkapi pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Keberhasilan SDN 006 Bontang Utara di Ajang Batas Antar-Pramuka Raih Apresiasi

“Ini pengalaman baik bagi anak-anak. Mereka belajar langsung tentang kepedulian, kemanusiaan, dan kontribusi sosial,” katanya.

Menurutnya, PMR telah lama menjadi bagian dari pembinaan ekstrakurikuler yang memberi ruang bagi siswa berkembang di luar kurikulum formal.

Ia menyebut keterlibatan siswa dalam kegiatan PMI juga sejalan dengan komitmen pendidikan karakter yang terus diperkuat di lingkungan sekolah.

Selain itu, dia mendorong kegiatan pembinaan dan perlombaan PMR dapat terus diperluas agar memberi lebih banyak ruang pengembangan bagi pelajar.

Baca Juga: Modal Prestasi Tahun Lalu, SDN 006 Bontang Utara Optimistis Pertahankan Gelar Batas

“Kalau bisa lebih rutin, tentu sangat baik. Ini juga menjadi sarana menunjukkan kepada orang tua bahwa anak-anak memiliki aktivitas positif di sekolah,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu