Disdikbud Bontang Dorong Internalisasi Nilai Ramadan dalam Dunia Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mendorong internalisasi nilai-nilai Ramadan dalam praktik pendidikan sehari-hari.

R
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin saat menyampaikan arahan.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin saat menyampaikan arahan. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mendorong internalisasi nilai-nilai Ramadan dalam praktik pendidikan sehari-hari.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan halalbihalal PGRI sebagai bagian dari refleksi pasca Ramadan. Kegiatan ini diikuti ratusan guru.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyebut nilai keikhlasan dan kesabaran harus terus dijaga. Nilai tersebut penting dalam menjalankan profesi guru.

Baca Juga: Kolaborasi dengan UMKM Dinilai Kunci Sukses Deep Learning

Menurutnya, pendidikan tidak hanya berorientasi pada akademik. Tetapi juga pembentukan karakter peserta didik. 

Disdikbud menilai guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai tersebut. Sikap guru akan menjadi contoh bagi siswa.

Ia menambahkan bahwa semangat berbagi juga harus diterapkan di lingkungan sekolah. Hal ini dapat menciptakan suasana yang lebih humanis.

"Nilai Ramadan tidak boleh berhenti setelah bulan suci berakhir. Nilai tersebut harus menjadi bagian dari keseharian," sebutnya saat menghadiri halalbihalal PGRI Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Pupuk Kaltim dan SP KKPKT Resmi Teken PKB 2026–2028

Guru diharapkan mampu mengintegrasikan nilai moral dalam pembelajaran. Hal ini akan memperkuat karakter siswa.

"Dengan internalisasi nilai tersebut, Disdikbud berharap tercipta generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak," tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu