Disdikbud Bontang Siapkan Forum Kepala Sekolah untuk Tuntaskan Polemik Ijazah

Disdikbud Bontang menjadikan forum kepala sekolah sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan penahanan ijazah yang terus berulang setiap tahun.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Disdikbud Bontang menjadikan forum kepala sekolah sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan penahanan ijazah yang terus berulang setiap tahun. 

Forum ini diharapkan menjadi ruang diskusi yang mampu menghasilkan solusi konkret dan berkelanjutan.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai bahwa penyelesaian persoalan ini membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama kepala sekolah sebagai pengambil kebijakan di tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Tegas Larang Sekolah Tahan Ijazah Lulusan

Ia menjelaskan bahwa praktik penahanan ijazah umumnya berakar pada persoalan administrasi, tetapi dampaknya meluas hingga menyentuh aspek sosial dan ekonomi siswa.

Dalam forum tersebut, Disdikbud akan mendorong kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada siswa tanpa mengabaikan kebutuhan sekolah.

“Tapi ini nanti juga akan saya bahas itu kalau ada pertemuan kepala-kepala sekolah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Pendidikan Berkeadilan, Disdikbud Bontang Pastikan Akses Tanpa Biaya

Ia berharap forum tersebut tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan kesepakatan yang bisa diterapkan secara konsisten.

Disdikbud juga menekankan pentingnya mencari solusi alternatif yang lebih bijak.

Salah satu opsi yang didorong adalah pemberian salinan ijazah sebagai bentuk solusi sementara.

“Kasihan itu anak-anak generasi kita kalau kita gituin. Kita harus mencari solusi yang tidak merugikan siswa, karena mereka yang paling terdampak dari kebijakan ini,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu