DPRD dan Pemkot Bontang Bahas 8 Raperda Baru, Mulai Insentif Guru hingga Bencana Industri

DPRD dan Pemkot Bontang membahas 8 Raperda strategis baru, termasuk soal insentif guru swasta, penataan ruang IKN, dan penanggulangan bencana industri.

M
Sinergi eksekutif dan legislatif Kota Bontang kembali menghasilkan usulan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada Rabu siang (13/5/2026).
Sinergi eksekutif dan legislatif Kota Bontang kembali menghasilkan usulan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada Rabu siang (13/5/2026). | Foto: Imam Syafe'i/Prokompim Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Sinergi eksekutif dan legislatif Kota Bontang kembali menghasilkan usulan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru pada Rabu siang (13/5/2026).  

Usulan kebijakan strategis ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Kantor DPRD Kota Bontang.  

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama Wakil Wali Kota, Agus Haris.  

Baca Juga: Ketika Toleransi Berbuah Prestasi: Jejak Revano, Siswa Katolik dari SMK Muhammadiyah yang Bersiap ke Jepang

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Sitti Yara, beserta 18 anggota dewan.  

Dalam agenda tersebut, diagendakan penyampaian dua Raperda inisiatif dari pihak DPRD serta enam Raperda usulan dari Pemerintah Kota Bontang.  

Wali Kota Neni Moerniaeni memaparkan bahwa keenam Raperda usulan pemkot telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.  

Raperda tersebut mencakup penyelenggaraan lalu lintas, perubahan pengelolaan barang milik daerah, hingga penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi.  

Baca Juga: Penanganan Kasus Hantavirus di DKI Jakarta Terkendali, Kontak Erat Dipantau 14 Hari

Pemerintah juga mengusulkan aturan penyelenggaraan penanaman modal, insentif bagi pendidik swasta dan non-ASN, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2026–2045.  

Revisi RTRW mendapat perhatian khusus dari Neni guna menyesuaikan pembangunan daerah dengan regulasi nasional. Langkah ini dinilai sangat krusial agar Bontang siap menghadapi dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) secara terukur.  

“Pemerintah Kota Bontang berharap seluruh Raperda dapat segera dibahas bersama DPRD dan tim pembahas sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” urai Neni di hadapan legislatif.  

Baca Juga: Atasi Antrean Mengular, Pemkot Bontang Mulai Tertibkan Penyaluran BBM Bersubsidi

Sementara itu, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, M. Yusuf, turut menyampaikan usulan dari pihak dewan.  

DPRD Bontang menginisiasi dua aturan penting, yakni Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri.  

Rapat kemudian ditutup dengan prosesi penyerahan dokumen Raperda inisiatif dari pimpinan eksekutif kepada pimpinan legislatif untuk dibahas lebih lanjut.  ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu