Mendikdasmen Pastikan Jadwal Sekolah Normal Pasca Lebaran 2026

Mendikdasmen pastikan kegiatan belajar dan Sekolah Normal pada Pasca Lebaran 2026. Simak aturan lengkapnya di sini.

M
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penegasan langsung terkait kebijakan ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penegasan langsung terkait kebijakan ini. | Foto: Dok/Kemendikdasmen

Portalbontang.com, Jakarta - Para siswa dan orang tua harus bersiap karena Mendikdasmen pastikan Jadwal Sekolah Normal Pasca Lebaran.

Keputusan ini diambil secara matang usai berakhirnya libur panjang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal tersebut didasarkan pada hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko PMK pada 23 Maret 2026.

Baca Juga: Viral Warga Jalan Kaki Imbas Krisis Energi Filipina dan Harga BBM Naik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penegasan langsung terkait kebijakan ini.

“Pembelajaran di sekolah dilaksanakan sebagaimana biasa dengan pertimbangan akademik dan penguatan pendidikan karakter,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Keputusan ini tentu tidak diambil secara sembarangan oleh jajaran pemerintah pusat.

Pemerintah memandang bahwa stabilitas proses pendidikan sangat penting untuk menjaga ritme dan capaian akademik siswa.

Baca Juga: Skuad Timnas Indonesia Era John Herdman Siap di FIFA Series 2026

Selain berfokus pada aspek kognitif, penguatan nilai-nilai disiplin dan interaksi sosial peserta didik juga menjadi sorotan.

Hal ini dirasa sangat krusial agar proses pembentukan karakter generasi muda dapat berjalan secara berkelanjutan.

Untuk memberikan kepastian teknis operasional di lapangan, kementerian akan segera mengambil langkah lanjutan.

Baca Juga: Elkan Baggott Comeback ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Kemendikdasmen direncanakan bakal segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.

Surat Edaran ini akan mengatur rincian teknis agar menjadi pedoman baku bagi pemerintah daerah, sekolah, dan pendidik.

Melalui langkah proaktif ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan mutu pendidikan nasional.

Proses belajar mengajar pun dipastikan akan tetap adaptif dan terus berorientasi pada kemajuan pelajar. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Info Publik

Menu