Orang Tua Murid Terbantu, Disdikbud Bontang Pastikan Seragam Gratis Tepat Waktu

Disdikbud Bontang berupaya memastikan agar seluruh siswa sudah dapat mengenakan seragam baru secara bersamaan saat masuk sekolah.

R
Ilustrasi penjahit seragam sekolah.
Ilustrasi penjahit seragam sekolah. | Foto: Dibuat dengan Gemini AI

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik melalui program seragam sekolah gratis bagi pelajar.

Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, khususnya orang tua murid, dalam menghadapi kebutuhan pendidikan setiap tahun ajaran baru.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, menyampaikan bahwa proses pengadaan akan dimulai pada April 2026 melalui mekanisme lelang.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Tegaskan Komitmen Cegah Anak Putus Sekolah

Menurutnya, Disdikbud berupaya memastikan agar seluruh siswa sudah dapat mengenakan seragam baru secara bersamaan saat masuk sekolah.

“Kita lakukan secara bertahap mulai dari seragam dulu, setelah itu tas,” katanya saat dihubungi, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, pihak penyedia akan dipanggil terlebih dahulu untuk memastikan kesiapan produksi sebelum kontrak berjalan. 

Setelah kontrak disepakati, penyedia diminta segera melakukan pengukuran bagi siswa baru, khususnya di jenjang SD dan SMP.

Baca Juga: Cegah Stunting, Wali Kota Bontang Cek Hunian Standar Bontang Lestari

Hal tersebut, kata dia, dilakukan agar distribusi seragam tidak mengalami keterlambatan dan dapat dimanfaatkan langsung oleh siswa.

Dengan jumlah seragam yang mencapai puluhan ribu stel, program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi keluarga serta mendukung kelancaran proses belajar mengajar.

"Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi siswa maupun orang tua, dalam menciptakan akses pendidikan yang lebih merata," harapnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu