Resmi! Kuota Mahasiswa S1 di PTN-BH Dibatasi Pemerintah, Angin Segar untuk Kampus Swasta

Kemendiktisaintek resmi membatasi kuota penerimaan mahasiswa S1 di PTN Berbadan Hukum untuk fokus menjadi Research University. Keputusan ini bawa harapan bagi PTS.

M
Ilustrasi. Salah satu kampus swasta di Indonesia, UMM. Pemerintah resmi membatasi kuota mahasiswa S1 di PTN-BH.
Ilustrasi. Salah satu kampus swasta di Indonesia, UMM. Pemerintah resmi membatasi kuota mahasiswa S1 di PTN-BH. | Foto: UMM

Portalbontang.com, Jakarta - Pemerintah pusat mengambil langkah strategis terkait sistem penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana (S1) di perguruan tinggi.

Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) secara resmi membatasi jumlah kuota S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Aturan pembatasan kuota mahasiswa ini secara khusus menyasar kampus-kampus yang telah menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Baca Juga: PWI Bontang Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Nurul Ichsan, Wujud Kepedulian Insan Pers di Bulan Ramadan

Kebijakan ini dinilai positif karena mampu menciptakan distribusi mahasiswa yang lebih merata di ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib, mengonfirmasi arah kebijakan tersebut di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

"PTN-BH memang untuk jumlah S1, S1 memang kita ingin dibatasi," kata Direktur Kelembagaan Kemendiktisaintek, Muhammad Najib.

Pembatasan ini dilakukan dengan tujuan kuat untuk mengubah arah fokus PTN-BH agar dapat bertransformasi menjadi Research University.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Jumat 20 Maret 2026 Masehi

"Sehingga kita dorong PTNBH itu untuk lebih banyak menerima mahasiswa pasca, S2 maupun S3 khususnya," imbuh Najib.

Menurutnya, fokus memperkuat pendidikan pascasarjana sangat esensial untuk melahirkan lebih banyak dosen dan pakar yang berkualitas.

"Nah ini yang kita dorong supaya PTNBH lebih fokus ke arah sana jadi S1 biar cukup dengan yang ada sekarang. Enggak perlu ditingkatkan lagi kapasistasnya. Rekrutmennya kita batasi itu jumlahnya," sebutnya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim Resmi Kembalikan Range Rover 8,4 Miliar, Dana Pengadaan Masuk Kas Daerah

Di sisi lain, Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menilai kebijakan ini sebagai kabar baik bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Rencana pembatasan jumlah penerimaan mahasiswa baru di PTN membawa angin segar dan harapan baru bagi PTS di Indonesia,” kata Handi dalam keterangan tertulis Kamis (12/3/2026).

Ke depannya, Handi juga berharap pemerintah memberikan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) secara merata bagi kampus swasta.

“PTS juga memiliki peran penting dalam mewujudkan amanah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, perlu prinsip keadilan yang setara dalam dukungan kebijakan pemerintah,” kata Handi. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Medcom.id

Menu