Portalbontang.com, Jakarta - Sebagian publik di Tanah Air tengah ramai menyoroti proses hukum kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sorotan tajam mengarah pada sosok Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, yang tengah berupaya mengajukan status tahanan rumah.
Langkah ini menuai polemik lantaran publik membandingkannya dengan perlakuan terhadap eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Baca Juga: Daftar Lengkap Fitur iOS 26.4 di 6 Aplikasi iPhone Lewat Update Apple Terbaru
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memberikan status tahanan rumah kepada Gus Yaqut pada 19 Maret 2026.
Berbeda dengan perlakuan terhadap Gus Yaqut, KPK justru langsung menunjukkan sikap tegas kepada pihak Gubernur Riau.
Pengajuan kontroversial tersebut disampaikan langsung saat Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/3/2026).
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, pihak terdakwa membacakan permohonan pengalihan status penahanan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Orang Tua Murid Terbantu, Disdikbud Bontang Pastikan Seragam Gratis Tepat Waktu
"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah," kata Kemal di hadapan majelis hakim PN Pekanbaru, pada hari yang sama.
Sang kuasa hukum beralasan bahwa peralihan status tersebut sangat mendesak. "(Hal itu) dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," tambahnya.
Kemal secara terang-terangan menjadikan preseden perlakuan hukum terhadap eks Menag sebagai acuan permintaan mereka.
Baca Juga: Disdikbud Bontang Tegaskan Komitmen Cegah Anak Putus Sekolah
"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama," terang Kemal.
"Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya.
Merespons permohonan kuasa hukumnya, Abdul Wahid mengonfirmasi bahwa hal tersebut adalah keinginannya. "Sama," jawab Wahid singkat.
Menyikapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Mayer Simanjuntak, langsung melayangkan keberatan karena rekam medis terdakwa dinilai sehat.
Baca Juga: Cegah Stunting, Wali Kota Bontang Cek Hunian Standar Bontang Lestari
"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," tutur Mayer.
Pihak KPK pun siap untuk membuktikan dakwaan pemerasan tersebut pada sidang lanjutan. "Ada saksi, bukti surat, dan barang bukti lainnya yang akan kami tampilkan di persidangan," tandasnya. ***