Wali Kota Neni Lantik 4 Kadis dan 10 Kepala Sekolah, Tekankan Sekolah Bebas Bullying

Wali Kota Neni Moerniaeni melantik 4 pejabat eselon II dan 10 kepala sekolah. Pelantikan dirangkai dengan penandatanganan pakta kinerja stunting dan sampah.

M
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pengukuhan Kepala Sekolah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pengukuhan Kepala Sekolah. | Foto: Syeh/Prokompim Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali bergerak. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, memimpin langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pengukuhan Kepala Sekolah.  

Kegiatan seremonial ini berlangsung dengan khidmat di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis pagi (21/5/2026).  

Upacara ini dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Akhmad Suharto dan Asisten Pemerintahan yang bertindak sebagai saksi.  

Baca Juga: Masuk 1 Zulhijah, Umat Islam yang Berkurban Diminta Tak Potong Rambut dan Kuku, Ini Alasannya

Turut hadir unsur Forkopimda, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, hingga jajaran camat, lurah, dan kepala puskesmas se-Kota Bontang.  

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/873/BKPSDM/2026, terdapat empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang dilantik.  Keempat pejabat tersebut adalah Bahtiar sebagai Kepala DP3AKB, Toetoek Pribadi Ekowati sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Ahmad Yani sebagai Kepala Dinas Sosial dan PM, serta Eddy Foreswanto sebagai Kasatpol PP.

Selain itu, melalui SK Nomor 800.1.3.3/874/BKPSDM/2026, Wali Kota juga mengukuhkan 10 kepala sekolah yang terdiri dari sembilan kepala SD Negeri dan satu kepala SMP Negeri.  

Sepuluh kepala sekolah itu yakni Iswatun (SDN 001 Bontang Barat), Nur Khayaturi (SDN 001 Bontang Utara), Adam (SDN 002 Bontang Utara), Yorinda Kadang (SDN 003 Bontang Barat), dan Ahmad Fauzi Manshur (SDN 003 Bontang Selatan).  

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Ciri-Ciri Hewan Kurban Sehat dan Bebas Penyakit Menurut Dinkes Kaltim

Selanjutnya, Maria Eka Wati (SDN 007 Bontang Selatan), Romida Poncowati (SDN 009 Bontang Selatan), Ahmad Fajar Shidiq (SDN 010 Bontang Selatan), Sugeng Sugiharto (SDN 015 Bontang Selatan), serta Kustiami (SMPN 7 Bontang).  

Dalam arahannya, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis manajemen talenta yang mengusung prinsip "the right man on the right place".  

Wali Kota menitipkan tugas khusus kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk mempercepat penurunan stunting secara terpadu, menguatkan Universal Health Coverage (UHC), serta menyukseskan timbang serentak pada Juni 2026.  

Baca Juga: Syarat IPK Turun Jadi 3,00! Pendaftaran Bantuan UKT Mahasiswa Bontang Buka Hingga 10 Juni 2026

Kepala Satpol PP juga diminta agar melakukan penegakan perda secara humanis, persuasif, namun tetap tegas.  

Untuk Kepala Dinas Sosial dan PM, Neni menginstruksikan pembaruan data kemiskinan, pengawalan Sekolah Rakyat, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.  

Sementara itu, Kepala DP3AKB ditugaskan memperkuat program Kota Layak Anak serta merevitalisasi edukasi pranikah dan program keluarga berencana.  

Neni juga memberikan atensi serius kepada para kepala sekolah yang disebutnya sebagai "nakhoda peradaban".  

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bontang Rampungkan 6 Titik

Ia meminta sekolah diciptakan sebagai ruang belajar yang inovatif, aman, dan mutlak terbebas dari tindakan bullying, intoleransi, dan kekerasan.  

Kegiatan ini dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kinerja penurunan stunting dan penanganan sampah bagi camat, lurah, dan kepala puskesmas.  

Fokus program ini mencakup edukasi pola 3R, pengembangan bank sampah, serta reaktivasi program GESIT (Gerakan Sampahku Itu Tanggung Jawabku).  

Acara diakhiri dengan serah terima aset berupa penyerahan hibah bangunan dari Pemkot Bontang kepada Bawaslu dan Baznas. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu