Disdikbud Bontang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Edukasi Perlindungan Guru

Disdikbud Bontang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi kepada para guru terkait perlindungan kerja dan jaminan sosial.

R
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin.
Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan edukasi kepada para guru terkait perlindungan kerja dan jaminan sosial.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran tenaga pendidik terhadap pentingnya perlindungan masa depan.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan agenda sosialisasi.

Baca Juga: Pakar Pangan UMM Bagikan Tips Aman Makan Daging Kurban Tanpa Khawatir Asam Urat

Kegiatan itu nantinya akan menyasar guru negeri maupun swasta lintas jenjang pendidikan.

“Kami sudah bertemu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tinggal menentukan waktu pelaksanaannya agar bisa segera disosialisasikan kepada para guru,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Ia menilai masih banyak guru yang belum memahami secara rinci manfaat perlindungan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun.

Padahal, skema tersebut dapat menjadi penopang kesejahteraan setelah masa kerja berakhir.

Baca Juga: Ungkap Kejanggalan Medis, Polisi Tangkap Oknum Kiai di Pekalongan Terkait Dugaan Pencabulan Puluhan Santriwati

“Perlindungan ini penting karena guru swasta umumnya tidak memiliki pensiun seperti ASN. Karena itu perlu ada pemahaman agar mereka bisa menyiapkan masa depan,” katanya.

Saparuddin menjelaskan terdapat empat manfaat utama dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Menurutnya, pemanfaatan skema ini perlu didorong lebih luas di lingkungan pendidikan.

Baca Juga: Disdikbud Bontang Minta Pelamar Pahami Status Kontrak 65 Guru Pengganti

“Kalau guru punya perlindungan seperti ini, tentu akan lebih tenang dalam bekerja karena ada kepastian perlindungan jangka panjang,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran seluruh lembaga pendidikan untuk memperhatikan kesejahteraan guru. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu